Anies Baswedan

Keliru, Anies Baswedan Dicopot dari Mendikbud Sebab Gagalkan Penyimpangan Anggaran Tunjangan Guru

Video infografis berdurasi 1,48 menit berisi pernyataan mantan Mendiknas Anies Baswedan terkait anggaran tunjangan profesi guru yang diklaim menjadi penyebab pencopotan Anies dari jabatan Mendikbud beredar di sebuah pesan.

Video tersebut berisi “Gara-gara Bongkar Anggaran Bank, Anies Baswedan Dicopot dari Jabatan Menterinya di Rezim Korup…..!!! oleh Bapak Anies Baswedan” Lantas benarkah Anies Baswedan dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Pendidikan karena menggagalkan pelarangan anggaran tunjangan profesi guru?

Presiden Jokowi mencopot Anies Baswedan dari jabatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sepenuhnya karena Anies Baswedan dinilai tidak bergerak cepat selama menjabat. “Pak Anies juga baik-baik saja, namun tentu ada harapan yang diinginkan Presiden ke depan yang mungkin beda,” kata Pramono Anung, Sekretaris Kabinet di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dalam keterangannya, Anies mengungkapkan Presiden Jokowi memecatnya sebagai Mendikbud karena merasa tugasnya sudah cukup. “Pak Jokowi bilang tugasnya selesai di sini,” kata Anies.

Tentang Anggaran Tunjangan Profesi Guru

Isu anggaran tunjangan profesi guru (TPG) Rp 23,3 triliun pada menteri era Anies Baswedan berawal dari temuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait kelebihan anggaran program sertifikasi guru.

Saat ini Kemendikbud menemukan target jumlah guru bersertifikasi belum tercapai, seperti diberitakan Kemendikbud sebelumnya, sehingga anggaran tunjangan profesi guru over budget alias Rp. 23,3 triliun.

Dengan kondisi tersebut, Kementerian Keuangan kemudian menginformasikan kepada pemerintah daerah akan mengurangi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik sebesar Rp23,3 triliun. Kemudian, kelebihan anggaran tersebut dikembalikan ke APBN.

Menurut Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan seperti dikutip detik.com, kelebihan anggaran tunjangan profesi guru karena target sertifikasi guru yang diajukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kementerian Keuangan tidak mencapai target.

Menteri Keuangan menilai narasi Anies Baswedan menyelamatkan kelebihan tunjangan guru sebanyak Rp 23,3 triliun tidak tepat sasaran. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Budiarso, mengatakan Kementerian Keuangan memangkas anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun karena jumlah guru bersertifikat berkurang.

Pengurangan jumlah guru bersertifikasi berasal dari guru yang pensiun, yang dimutasi menjadi pejabat struktural, dan yang meninggal dunia, sehingga jumlahnya menurun dari 1.300.758 orang menjadi 1.221.947 orang.

Kesimpulannya Anies Baswedan dicopot sebagai Mendikbud karena menggagalkan penyimpangan anggaran tunjangan profesi guru, adalah Keliru. Pihak Istana menyebut Anies Baswedan diberhentikan sebagai Mendikbud semata-mata karena faktor kinerja dan inovasi.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *