Soal Bioskop Dibuka 25 Persen, Ernest Prakasa Sebut Belum Ideal & Ungkap Ada Hitungannya Sendiri

Komika sekaligus sutradara Ernest Prakasa memberikan komentar terkait bioskop yang buka saat PSBB. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan terkait pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan keputusan terbaru terkait izin bioskop dibuka kembali.

Anies memperbolehkan bioskop beroperasi dengan syarat pengunjung dibatasi. Bioskop hanya diperbolehkan dibuka dengan kapasitas penonton maksimal 25 persen. Atas keputusan terbaru Gubernur Anies, komika Ernest Prakasa turut memberikan komentarnya.

Setelah sebelumnya memberikan komentar terkait UU Cipta Kerja, kini Ernest kembali memberikan tanggapan kritisnya. Dalam ungkapannya, Ernest belum bisa menilai apakah keputusan tersebut sudahtepat atau belum. Sebagai seorang sineas, Ernest juga memiliki banyak berkolega dengan para pengusaha bioskop.

Ernest mengakui jika dirinya memiliki empati yang cukup tinggi dengan para pengusaha bioskop dan staf staf bioskop. "Mungkin untuk menjawab itu gue agak bias ya, karena gue punya empati yang tinggi sama teman teman pengusaha bioskop dan staf staf bioskop," kata Ernest Prakasa dikutip dari pada Jumat (16/10/2020). Ernest juga merasa bingung memberi pendapat apakah angka tersebut sesuai atau tidak.

"Ada faktor bahwa gue pengin mereka bisa kerja lagi jadi angka itu mungkin bias gue susah menjawab angka itu ideal atau tidak," tambahnya. Kembali, Ernest merasa jika angka 25 persen tersebut belum sepenuhnya Ideal. Di sisi lain, Ernest juga merasa jika keputusan membuka bioskop dengan kapasitas 25 persen penonton juga bisa menjadi pertimbangan yang baik.

Seorang pengusaha bioskop, menurut Ernest, memiliki hitung hitungan sendiri terkait jumlah kapasitas penonton. "Menurut gue memang untuk sekarang mungkin belum 100 persen ideal untuk dibuka, cuma ini kan ada hitung hitungannya nih, gue pribadi bukan pengusaha bioskop jadi gue enggak tahu hitungannya," tutur Ernest. Ernest kembali memberikan pendapat akhir jika dirinya merasa belum ideal soal kapasitas jumlah penonton yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

Sebagai seorang pembuat film, Ernest merasa kapasitas 25 persen itu dirasa belum ideal. "Jangan jangan memang buat mereka mending nih (dibuka) 25 persen daripada sama sekali enggak dibuka, ini mungkin lho ya. Kalau dari gue sih pribadi belum ideal tapi mungkin dari mereka punya hitungan sendiri," ujarnya. Lebih lanjut, Ernest menilai jika bioskop memiliki risiko penularan virus corona yang lebih rendah jika dibandingkan restoran.

Selama menonton film, penonton nantinya dilarang makan dan minum. Selain itu, penonton pun diwajibkan untuk mengenakan masker hingga film berakhir. Ernest menyoroti tiga point yang dianggapnya penting dalam UU Cipta Kerja.

Mulai dari soal karyawan kontrak, outsourcing, hingga pesangon. Dalam setiap point nya, Ernest ingin membuat masyarakat, khususnya untuk para followers nya lebih peduli soal UU Cipta Kerja. Ernest juga memberikan beberapa perbandingan terkait point point dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan dengan UU Ketenagakerjaan.

Berikut tiga point penting yang dibahas oleh Ernest Prakasa melalui Instagram pribadinya, @ernestprakasa pada Jumat (9/10/2020). Pada point pertama, Ernest memberikan penjelasan soal Karyawan Kontrak. Ernest menyebut ada perbedaan peraturan terkait karyawan kontrak pada UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja yang baru disahkan pada Senin (5/10/2020), lalu.

"Karyawan kontrak sebelumnya di Undang Undang Ketenagakerjaan itu ada peraturannya temen temen, ada periodenya, karyawan kontrak itu maksimal dua plus satu, jadi dua tahun ditambah satu tahun, jadi kalau udah tiga tahun itu udah ngak bisa lagi karyawan kontrak dia harus diangkat jadi karyawan tetap," terang Ernest Bagi Ernest, masa depan karyawan akan lebih terjamin jika menerapkan peraturan soal karyawan kontrak, seperti yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Suami dari Meira Anastasia itu juga menyebut, jika karyawan tetap tentu akan mendapatkan fasilitas yang lebih dan jenjang karier yang baik.

Ernest menyebut jika outsourcing merupakan 'hantu' yang menakutkan bagi tenaga kerja. "Dulu Outsourcing itu ada peraturannya, syarat syarat, tipe tipe pekerjaan yang bisa di outsourcing kan," tandas Ernest. Ernest juga menyebut, bahwa peraturan soal outsourcing tersebut sudah tidak dicantumkan dalam UU Cipta Kerja saat ini.

Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, menurut Ernest, perusahaan akan memiliki peluang luas untuk melakukan outsourcing. Ernest menambahkan outsourcing tentunya akan lebih menguntungkan perusahaan dan merugikan para pekerja di Indonesia. Lebih lanjut, Ernest juga menyebut jika pemerintah harus lebih melindungi tenaga kerja bukan pengusaha.

Hal tersebut lantaran banyak orang butuh makan, butuh uang, dan butuh kerja, sementara pencari kerja posisinya lebih lemah dari pemberi kerja. Selain dua point tersebut, Ernest juga menyoroti soal pesangon. Ernest menanggapi soal adanya perubahan peraturan soal pesangon dalam UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja.

Bagi Ernest, peraturan soal pesangon dalam UU Cipta Kerja tidak membela rakyat, kaum buruh, dan para pekerja. Lebih lanjut, menurut Ernest, UU Cipta Kerja point pesangon ini lebih menguntungkan para pengusaha atau pemberi kerja. "Di Undang Undang Ketenagakerjaan, pesangon ini diatur point minimalmnya, jadi ada batas minimal,

Di Undang Undang yang baru minimal itu dihapuskan, tidak ada minimal yang ada hanya maksimal, bagaimana gua bisa percaya jika undang undang ini membela rakyat, membela buruh, membela tenaga kerja, kalau point yang jelas jelas tadinya membela rakyat yang ingin mempertahankan pesangon minimum, diganti jadi pesangon maksmimum yang menguntungkan pengusaha," tandasnya. Selain itu, Ernest juga memberikan pesan kepada para warganet terkait UU Cipta Kerja. "Gue tahu Undang Undang ngak sepenuhnya jelek, pasti ada yang bagus,"

Yang kita perlukan itu bukan 'Tidak Sepenuhnya Buruk' atau 'Tidak Sepenuhnya Baik', tapi 'Sepenuhnya Baik', itu yang layak kita dapatkan sebagai warna negara Indonsia," tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *