Nikah Siri

Wajib Tau! Inilah Syarat Nikah Siri dalam Islam

Nikah siri biasa dikenal dengan sebutan nikah bawah tangan. Pasalnya nikah ini memang tidak resmi secara hukum, karena tidak tercatat dalam KUA. Meskipun demikian, dalam agama nikah siri tetap dianggap sah selama memenuhi rukun dan syarat.

Inilah Syarat Nikah Siri dalam Islam

Sebenarnya banyak syarat yang harus terpenuhi untuk melangsungkan nikah siri. Namun, pada pembahasan kali ini hanya membahas 3 syarat utama nikah iri. Penasaran apa saja syaratnya? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

  1. Memenuhi Lima Rukun Nikah

Meskipun secara hukum pelaksanaan nikah siri tidak sah, tapi dalam agama pelaksanaannya tetap sah selama memenuhi rukun nikah. Perlu tau jika rukun nikah meliputi mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, 2 saksi dan ucapan ijab qobul.

Jika ada salah satu rukun yang tidak dilakukan, itu berarti nikah siri tidak sah. Jadi, pelaksanaan nikah siri tetap tidak boleh secara sembunyi-sembunyi, setidaknya terdapat 2 orang sakti saat berlangsungnya ijab qobul.

  1. Mempelai wanita Mendapat izin dari wali

Seperti yang telah kita ketahui jika dalam Islam berhubungan dengan pernikahan ada syarat dan ketentuannya tersendiri. Begitu juga untuk melangsungkan nikah siri, mempelai wanita harus mendapatkan izin dari wali yang sah seperti ayah kandung.

Jadi, dalam Islam ada urutan wali nikah yang sah seperti ayah kandung, adik kandung, paman dari ayah kandung dan lainnya. Jadi, jika ayah kandung sudah meninggal, tetap bisa digantikan oleh saudara yang masih termasuk mahram atau sanak saudara keturunan.

  1. Tidak Adanya Keterpaksaan

Syarat nikah siri yang selanjutnya yaitu kedua mempelai tidak boleh terpaksa melakukannya. Apalagi yang sudah dijelaskan sebelumnya jika pelaksanaan nikah siri tidak sah secara hukum dan tidak mempunyai surat resmi, sehingga resikonya lebih besar.

Bisa Anda bayangkan bagaimana jika melangsungkan nikah siri tapi pihak mempelai laki-laki terpaksa melakukannya, resiko ditinggalkan atau yang lainnya jauh lebih besar. Maka dari itu, untuk menghindarinya pastikan kedua mempelai dan kedua keluarga sama-sama setuju.

Itulah beberapa syarat dari banyaknya syarat untuk melangsungkan nikah siri. Setelah mengetahui persyaratannya, bisa disimpulkan jika pelaksanaannya tidak bisa sembarangan. Semoga pembahasan ini bermanfaat menambah pengetahuan.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *